Menjelang perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus, tampaknya tak bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga di desa terpencil di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Di Dusun Rapahombo, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, misalnya. Di desa yang berada persis di tengah hutan yang membatasi antara Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Jombang ini, warga tak bisa merasakan kemerdekaan akses jalan.
Lokasi desa yang tepat berada di tengah hutan, dan berada 33,5 kilometer dari pusat kota Jombang, membuat warga nyaris tak bisa keluar dan masuk desa seenaknya. Jalan yang masih bertabur batu dan tanah, membuat akses jalan sepanjang 15 kilometer dari pusat Kecamatan Ploso, begitu sulit untuk dilalui warga saat keluar masuk desa.
Sebab, tanpa menggunakan kendaraan berfasilitas tertentu, warga tak bisa dengan nyaman melawati terjalnya jalanan hutan. Sehingga membuat 76 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Rapah ombo, terisolir dari hiruk-pikuk kehidupan warga kota.
Sehari-hari, warga sekitar bekerja sebagai petani yang bercocok tanam dengan cara menyewa lawan milik Perhutani. Untuk aktivitas bertani, warga masuk menggunakan alat pertanian manual. Masih banyaknya hewan liar di area pemukiman warga, membuat petani harus berebut hasil panen dengan hewan liar, seperti babi hutan, dan monyet liar.
“Memang di pemukiman kami, masih banyak sekali hewan liar hutan yang sering masuk ke area pertanian dan merusak tanaman warga, seperti jagung dan tanaman lainnya. Memang Rapahombo, merupakan 14 dari dusun terpencil di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan,” ujar Padi, Kepala Dusun Rapahombo.
Sulitnya akses jalan, diperberat dengan adanya keadaan bahwa jalan yang dilalui warga merupakan tanah milik Perhutani. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Arif Gunawan menyebut, bahwa tidak adanya pembangunan jalan menuju dusun tersebut, karena terkendala dengan status jalan yang dilewati.
Menurutnya, tanah yang digunakan warga sebagai akses jalan merupakan sepenuhnya milik Perhutani. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan atas jalan yang mengisolir warga Dusun Rapahombo.
“Memang, status jalan merupakan milik Perhutani. Sebab, pada data jalan yang kami miliki, jalan tersebut tidak masuk dalam aset milik Pemkab Jombang,” terang Arif, kepada KabarJombang.com, Kamis (16/8/2018).
Arif mengatakan, pembangunan jalan bisa dilakukan bila status jalan tersebut milik pemerintah. Ia menjelaskan, semisal ada jalan desa yang tidak mampu dibangun oleh Pemerintahan Desa (Pemdes), maka bisa diajukan oleh desa, untuk melakukan perubahan status jalan dari jalan desa menjadi jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Nah, status inilah yang akan digunakan dasar dengan cara di SK-kan oleh Bupati untuk menjadi jalan kabupaten. Setelah itu, pemerintah bisa melakukan pembangunan jalan desa yang selama ini dalam kondisi tidak layak digunakan, seperti yang masih berupa tanah maupun makadam,” jelasnya. (*aan/kj*)