Quality Education
Oleh Gita Imaning Farichah
Pendidikan pada dewasa ini dihadapkan tuntutan tujuan yang semakin canggih, semakin beragam, lebih-lebih pada kualitasnya. Hal ini sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin maju. Pendidikan juga merupakan persoalan hidup manusia sepanjang hayatnya, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun sebagai bangsa. Di lain sisi pendidikan juga menjadi ujung tombak bagi setiap bangsa, karena kesuksesan suatu bangsa dapat kita nilai melalui pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat bangsanya. Sementara itu, harapan pemerintah dan masyarakat agar lulusan dapat menjadi pemimpin, manajer, inovator yang efektif dalam bidang ilmu pengetahuan dan mampu beradaptasi dengan perubahan ilmu dan teknologi dijaman milenial ini.
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut menunjukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa.[1]
Sesuai dengan pengertian pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, seta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan menempati posisi yang penting bagi setiap individu. Meskipun demikian pendidikan sangat beragam macamnya, di antaranya ada pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal.[2] Seperti yang kita ketahui bersama pendidikan formal merupakan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Dalam pendidikan formal ini biasanya lulusannya ditandai dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari lembaga pendidikan yang telah peserta didik tempuh. Untuk pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal biasanya digunakan dalam lembaga-lembaga les atau bimbingan belajar siswa selain di dalam sekolah. Atau di lembaga pendidikan Islam biasanya digunakan untuk madrasah diniyah karena di dalamnya ada jenjang kelasnya seperti kelas ula dan kelas wustho, mereka berjenjang dan terstruktur tapi di luar jalur pendidikan formal. Sedangkan untuk pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Di sinilah sesungguhnya pendidikan tercipta, karena untuk pertama kalinya anak yang dikenalnya adalah keluarga terutama ayah dan ibu. Pendidikan dalam keluarga dan lingkungan memiliki peranan yang penting dalam suksesnya pendidikan yang ditempuh oleh seorang peserta didik. Pendidikan tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari pemerintah, keluarga serta masyarakat, sebab dari keluarga dan lingkunganlah yang akan mencetak karakter anak untuk pertama kalinya.
Selain pendidikan memang menduduki peranan yang penting dalam kehidupan manusia, dengan pendidikan manusia bisa mengubah dan berubah diri sesuai tuntutan perkembangan zaman. Efek yang sangat bisa dirasakan dengan pendidikan pula dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang mana hal tersebut mampu mempengaruhi pola persaingan dalam dunia kerja dan bisnis sehingga semakin tingginya pendidikan yang seseorang tempuh maka akan tinggi pula persaingan yang ia hadapai. Namun demikian, pendidikan sampai saat ini masih menjadi PR bagi pemerintah pusat dan daerah. Akses pendidikan yang masih menjadi kendala bagi beberapa daerah di Indonesia juga sangat berpengaruh bagi beberapa peserta didik untuk menjangkau tempat belajar mereka setiap harinya. Hal demikian pun juga terjadi di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur termasuk Kota Jombang. Untuk mengakses pendidikan yang berkualitas bagi semua kalangan masyarakat sesungguhnya tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi. Beberapa kendala memang dirasakan bagi masyarakat yang berada di pegunungan kapur Kabuh, pegunungan Wonosalam, pesisir Brantas dan desa-desa lainnya di Jombang. Alangkah lebih senangnya mereka jika bisa mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama dengan mereka yang berada di Jombang perkotaan, dengan suasana yang nyaman belajar dan mengajar, perpustakaan yang memadahi, serta kemudahan mengakses internet. Pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan juga dirasa kurang efektif dan efisien. Banyak tenaga pendidik yang ingin segera dipindahkan ke daerah perkotaan daripada ditempatkan di daerah minim pendidikan alasannya karena kesulitan mengakses pendidikan dan lain sebagainya. Hal ini justru sangat berpengaruh negatif bagi pendidikan. Jika semua guru memiliki keinginan yang sama, maka akan terjadi pengosongan tenaga pendidik untuk daerah-daerah minim pendidikan atau daerah yang terpencil. Maka yang terjadi akan sangat banyak anak-anak bangsa yang memilih untuk tidak sekolah daripada memilih sekolah dengan segala kerumitan yang ia hadapi dan jalani. Ditambah lagi dengan masalah biaya pendidikan, semakin berkualitas mutu sekolah semakin mahal pula biaya pendidikannya, sedangkan setiap orang tua pun pasti ingin pendidikan yang terbaik untuk putra ataupun putrinya dengan berjuta harapan dan impian yang dimilikinya.
Kita memang sedang dihadapkan pada beberapa masalah pendidikan yang terjadi, namun bukan berarti masalah-masalah tersebut tidak ada jalan keluarnya. Mengenai pengelolaan pendidikan juga diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.[3] Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
Dijelaskan pula dalam peraturan pemerintah, bahwasanya pengelolaan pendidikan telah dilimpahkan kewenangan pada pemerintah daerah. Adanya peralihan pendidikan dari sentralisasi menjadi desentralisasi dengan aturan-aturan yang bersifat penting tetap mengikuti dari pemerintah pusat menjadikan pendidikan lebih fleksibel dalam pengelolaannya. Karena dengan sistem desentralisasi tersebut pemerintah daerah juga bisa ikut andil dalam merencanakan pendidikan. Mulai dari akses pendidikan, untuk daerah-daerah minim pendidikan alangkah lebih baiknya jika pemerintah daerah menyediakan akses berupa kendaraan misalnya diadakan bus sekolah yang dikelola pemerintah daerah bekerjasama dengan dinas perhubungan atau pun perbaikan jalan-jalan raya dalam hal ini aspal untuk mempermudah menuju tempat-tempat lembaga pendidikan. Di Kota Jombang sendiri dalam masalah kesehatan sudah sangat bagus karena pemerintah telah menyediakan ambulance tiap desa dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka alangkah baiknya jika tahun-tahun ke depannya maslaah pendidikan juga mendapat pandangan yang sama dengan kesehatan tersebut. Karena seperti yang kita ketahui bersama dana pendidikan berasal dari beberapa sumber di antaranya ada dari APBN, APBD serta masyarakat. Masyarakat disini juga merupakan wali murid dari peserta didik masing-masing, keaktifan dana yang masuk pendidikan biasanya berupa pembayaran iuran bulanan atau akrabnya kita sebut pembayaran SPP. Pemerintah daerah diharapkan juga mampu aktif dalam mendukung pendidikan yang cukup melalui kebijakan-kebijakan yang dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan Kota Jombang. Sebab Kota Jombang termasuk kota yang banyak peminatnya untuk bisa menuntut ilmu, dibuktikan dengan banyaknya pesantren yang ada di kota Jombang dengan jumlah santri dan santriwati yang bisa dibilang tidak sedikit dan mereka berasal dari banyak daerah lainnya. Maka sangat disayangkan jika pendidikan untuk masyarakatnya sendiri masih kurangnya sentuhan dan perhatian dari pemerintah daerah untuk daerah-daerah minim pendidikan. Karena semangat dari peserta didik disana untuk bisa sekolah juga sudah mulai terbangun. Maka akan lebih indah jika dari pemerintah daerah maupun masyarakat bisa bekerjasama membangun pendidikan bermutu guna mencapai tujuan pendidikan nasional bersama.
Kesadaran tenaga pendidik dan kependidikan juga perlu dipupuk untuk lancarnya keberlangsungan pendidikan di daerah minim pendidikan. Dalam hal ini pemerintah bisa memberikan perhatian yang lebih untuk para pendidik dan kependidikan yang berada di sana. Melalui kunjungan kerja, hibah sarana prasarana melaui dinas pendidikan atau bisa melalui sumbangan sosial dari beberapa komunitas yang bisa digerakkan dari pemerintah daerah untuk dipromosikan dengan harapan semua masyarakat secara umum mengetahui dan kesadaran diri betapa pentingnya pendidikan, karena bisa jadi di tempat-tempat minim pendidikan tersebut justru menyimpan berbagai kejutan generasi-generasi terbaik bangsa yang belum terungkap karena terbatasnya guru yang mengajar. Sedangkan masalah pembiayaan dalam pendidikan, dewasa ini ada kebijkan gratis pendidikan 9 tahun yang mana program tersebut telah dijalankan di berbagai penjuru Indonesia termasuk juga di Kota Jombang.
Faktanya untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah masalah pembiayaan ada beberapa yang dibebaskan, membayar pun tidak semuanya ada memang beberapa kegiatan dalam pendidikan yang membutuhkan iuran dari wali murid karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak masuk dalam anggaran biaya pendidikan yang disetorkan ke pemerintah setempat. Sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu pun telah ada beasiswa mulai sekolah dasar sampai sekolah menengah ke atas. Hanya saja untuk penerimaannya tergantung pengelolaan sekolah masing-masing. Tidak semua masalah-masalah yang terjadi dalam pendidikan ataupun dalam aspek lainnya hanya bisa diatasi oleh pemerintah saja. Sebagai masyarakat, kita juga bisa ikut andil dalam menyelesaikan melalui bersikap bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi.
[1] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), hal 17.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[3] Presiden Republik Indonesia, Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 66 tahun 2010 tentang tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.