Quality Education
Oleh Wahyu Kurnia Sari
Kualitas pendidikan merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Untuk itu, tidaklah mengherankan apabila upaya meningkatkan kualitas pendidikan menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDG’s). Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan melakukan pembagian urusan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara proporsional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasca disahkannya undang-undang tersebut, dilakukan alih kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Alih kewenangan tersebut dimaksudkan untuk membagi beban kewenangan dan tanggung jawab bidang pendidikan secara merata antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat lebih fokus pada masing-masing kewenangannya. Kemudian, apabila pemerintah di masing-masing level fokus pada tugasnya maka diharapkan terwujud penyelenggaraan pendidikan yang merata dan berkualitas dan tujuan SDG’s dapat tercapai.
Namun di sisi lain, kebijakan alih kewenangan tersebut diprediksi dapat menimbulkan dampak negatif. Pertama, yaitu dampak yang berkaitan dengan rentang kendali yang semakin panjang. Rentang kendali yang panjang dapat mengakibatkan koordinasi dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi kepada pihak sekolah semakin sulit dilakukan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan celah praktik korupsi di bidang pendidikan. Permasalahan kedua terkait dengan adanya kemungkinan pungutan biaya sekolah atau SPP yang dikhawatirkan dapat meningkatkan angka putus sekolah. Permasalahan selanjutnya adalah adanya potensi perubahan kurikulum dan standar bagi sekolah menengah dalam hal ini salah satunya adalah tidak tersalurkannya muatan lokal yang khas dari daerah setempat.
Untuk mengantisipasi dampak yang tidak diharapkan tersebut, perlu adanya penguatan peran Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Artinya, Dewan Pendidikan merupakan representasi prinsip good governance di sektor pendidikan karena di dalamnya terdapat unsur pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Selama ini, Dewan Pendidikan menjalankan peran atau fungsi sebagai berikut.
Peran atau fungsi Dewan Pendidikan di atas nampaknya perlu dikuatkan pasca kebijakan alih kewenangan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Provinsi. Adapun penguatan yang dimaksud adalah pada aspek-aspek sebagai berikut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa rentang kendali yang panjang akan berdampak pada sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, peran Dewan Pendidikan sangat diperlukan karena dengan adanya pengawasan atau kontrol dari Dewan Pendidikan maka akan meminimalisir adanya peluang tindak kecurangan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, misalnya adanya KKN atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa. Pungutan liar atau pungli mungkin saja terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi selaku pengelola pendidikan menengah (SMA/SMK). Selain itu, penguatan pengawasan harus dilakukan untuk menilai pencapaian standar mutu pendidikan yang ada. Jadi jika ada sekolah yang belum mencapai kualitas pendidikan harus segera dikoreksi atau dibenahi.
Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dewan Pendidikan merupakan representasi good governance atau wahana “guyub rukun” yang tepat bagi government, civil society, dan private sector untuk menyukseskan implementasi kebijakan alih kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Hal ini dikarenakan Dewan Pendidikan memiliki kapasitas untuk mengurangi dampak negatif dari alih kewenangan tersebut serta menjaga keberlanjutan dari kualitas pendidikan yang ada. Untuk itu, perlu adanya penguatan peran Dewan Pendidikan dalam aspek mediasi dan kontrol.