• info@njombangan.com

Monthly ArchiveJuly 2019

Eksis Sejak 1990, Knalpot Produksi Warga Sambong Masih Bersaing

Jombang, Radar Jombang – Meski produksinya masih minim dengan perajin yang masih bisa dihitung jari, namun knalpot produksi warga Desa Sambong ini tak kalah kualitasnya. Bahkan harganya pun terhitung sangat miring harga knalpot di kawasan Jawa Timur.

Lokasi bengkel-bengkel ini juga bisa ditemukan dengan mudah. Berada di sepanjang Jalan Brigjen Kretarto, bangkel ini berjajar di sepanjang jalan nasional ini. Setidaknya ada sembilan perajin yang menyediakan knalpot untuk berbagai kendaraan juga dengan berbagai ukuran dan modelnya.

“Sambong memang sudah tempatnya mas kalau untuk bengkel-bengkel knalpot. Jumlah bengkelnya sekarang di daerah sini saja sudah sembilan bengkel,” terang Agus Yuli, 39, salah satu pemilik bengkel.

Bengkel-bengkel knalpot ini, disebutnya sudah ada sejak tahun 1990-an, bermula dari dua orang warga yang membuka bengkel. “Tahun pastinya tidak ingat saya yang jelas tahun 1990-an, dulu asalnya dua saja, Pak Takin sama Barokah itu,” lanjutnya.

Jumlah bengkel terus bertambah dengan makin banyaknya karyawan dua bengkel knalpot itu yang mandiri dengan membuka bengkel sendiri. Bahkan, kini “alumni” bengkel ini disebutnya juga sudah menyebar ke beberapa lokasi lain dan membuka usaha sendiri.

Meski berbentuk kecil, bengkel-bengkel ini telah jadi langganan banyak pengguna mobil dan motor, hampir di seluruh Jawa Timur. Harga yang cukup miring ditambah kualitas yang tak kalah dengan banyak produksi knalpot di kota lain lah yang jadi alasan.

“Kalau yang ke sini biasanya dari Malang ada, Sidoarjo, Surabaya, rata-rata anak club biasanya. Ya karena harganya pasti  murah, kalau kualitasnya juga sama kok dengan knalpot bikinan kota-kota besar,” tambah pria yang akrab disapa Kechenk ini. (riz)

(jo/riz/mar/JPR)

 

Article courtesy: Radarjombang.jawapos.com

Photo courtesy: Radarjombang.jawapos.com

Tajudin dan Hobinya Membuat Miniatur Mobil, dari Jeep Hingga VW Kodok

JombangRadar Jombang – Keuletan Tajudin, 60, membikin miniatur mobil-mobilan klasik berbahan dasar kayu triplek patut diacungi jempol. Selain bernilai jual tinggi, minatur mobil buatannya ini juga tembus hingga Singapura.

Jemari Tajudin terlihat begitu ulet memotong kayu triplek sebagai bahan dasar miniatur mobil-mobilan klasik. Satu per satu balok triplek disulap menjadi mobil klasik apik yang memiliki nilai jual tinggi. 

Tajudin merupakan warga asli Desa Sumberagung, Kecamatan Perak yang sudah delapan tahun menekuni kerajinan kayu membuat miniatur mobil-mobilan klasik. Semua bahan dasarnya menggunakan kayu, misalnya untuk bagian bodi mobil, Tajudin memakai triplek, lalu untuk roda Tajudin menggunakan kayu mahoni yang sudah dibubut. 

Beberapa jenis mobil klasik buatan Tajudin yang sering dijual diantaranya, Chevrolet Deluxe keluaran tahun 1950-an, Chevrolet Master, Toyota Hardtop, Jeep hingga Volkswagen Beetle atau yang lebih umum disebut VW kodok. “Saya sejak dulu suka dengan mobil klasik, makanya hal itu saya ekspresikan dalam bentuk miniatur mobil-mobilan ini,”’ ungkap dia.

Tajudin sejak muda memang memiliki keahlian di bidang arsitektur. Dia sering membikin perabotan rumah tangga seperti kursi dan meja. Namun dia menilai membuat miniatur mobil-mobilan jauh lebih menguntungkan daripada membikin perabotan. “Apalagi, membuat mobil-mobilan klasik mengingatkan zaman dulu,” tambahnya. 

Bapak lima anak ini mengaku sudah delapan tahun menggeluti miniatur mobil mobilan klasik. Karyanya sudah dipasarkan kemana-mana mulai pasar lokal, luar Jawa seperti Bali, Bangka Belitung hingga Singapura. “Kebetulan ada orang yang sering pesan ke sini, kalau pesan langsung 10 unit dan katanya dijual lagi ke Singapura,”’ tambah dia. 

Untuk menyelesaikan satu mobil ukuran 50×10 cm, Tajudin membutuhkan waktu paling cepat sekitar lima hari. Itupun jika bagiannya tidak terlalu rumit seperti mobil jenis Buick Super yang dulu dipakai Presiden RI   Soekarno. “Paling cepat memang lima hari. tapi kalau mobilnya minta detail ya bisa molor hingga 12 hari,” terangnya. 

Satuan mobil klasik dijual dengan harga Rp 350 ribu. namun terkadang, pembeli masih menawar dengan harga jauh di bawahnya. “Saya jualnya 350 ribu. tapi biasanya ditawar hingga 275 ribu,” terangnya.

Tajudin tak bisa memproduksi dalam jumlah banyak sekaligus, selain terkendala alat di rumah, Tajudin juga terkendala dengan modal. ”Kalau alatnya memang terbatas tidak semua alat saya punya. Misalnya untuk bubut kayu itu saya pesankan ke tetangga,” pungkasnya. (ang)

(jo/ang/mar/JPR)

 

Article courtesy: Radarjombang.jawapos.com

Photo courtesy: Radarjombang.jawapos.com

Dewan Pendidikan: Wahana Guyub Rukun Guna Menyukseskan Kebijakan Alih Kewenangan Pendidikan Menengah ke Pemerintah Provinsi dan Mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s) di Jombang

Quality Education

Oleh Wahyu Kurnia Sari

 

Kualitas pendidikan merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Untuk itu, tidaklah mengherankan apabila upaya meningkatkan kualitas pendidikan menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDG’s). Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan melakukan pembagian urusan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara proporsional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasca disahkannya undang-undang tersebut, dilakukan alih kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Alih kewenangan tersebut dimaksudkan untuk membagi beban kewenangan dan tanggung jawab bidang pendidikan secara merata antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat lebih fokus pada masing-masing kewenangannya. Kemudian, apabila pemerintah di masing-masing level fokus pada tugasnya maka diharapkan terwujud penyelenggaraan pendidikan yang merata dan berkualitas dan tujuan SDG’s dapat tercapai.

 

Namun di sisi lain, kebijakan alih kewenangan tersebut diprediksi dapat menimbulkan dampak negatif. Pertama, yaitu dampak yang berkaitan dengan rentang kendali yang semakin panjang. Rentang kendali yang panjang dapat mengakibatkan koordinasi dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi kepada pihak sekolah semakin sulit dilakukan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan celah praktik korupsi di bidang pendidikan. Permasalahan kedua terkait dengan adanya kemungkinan pungutan biaya sekolah atau SPP yang dikhawatirkan dapat meningkatkan angka putus sekolah. Permasalahan selanjutnya adalah adanya potensi perubahan kurikulum dan standar bagi sekolah menengah dalam hal ini salah satunya adalah tidak tersalurkannya muatan lokal yang khas dari daerah setempat.

 

Untuk mengantisipasi dampak yang tidak diharapkan tersebut, perlu adanya penguatan peran Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Artinya, Dewan Pendidikan merupakan representasi prinsip good governance di sektor pendidikan karena di dalamnya terdapat unsur pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Selama ini, Dewan Pendidikan menjalankan peran atau fungsi sebagai berikut.

  1. Sebagai penasihat (Advisor Body) yaitu memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Sebagai pendukung (Supporting Agen) yaitu memberi dukungan baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Sebagai pengontrol (Controling Agency) yaitu melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kelancaran pendidikan.
  4. Sebagai mediator antara pemerintah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) dengan masyarakat.

 

Peran atau fungsi Dewan Pendidikan di atas nampaknya perlu dikuatkan pasca kebijakan alih kewenangan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Provinsi. Adapun penguatan yang dimaksud adalah pada aspek-aspek sebagai berikut.

 

  1. Penguatan peran Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang sebagai mediator
  2. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berperan sebagai mediator antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan sekolah yang ada di Jombang dalam hal penyesuaian kurikulum dan standar antara pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini agar tidak terjadi gap/ kesenjangan maupun tumpang tindih mengenai kurikulum yang diajarkan dimasing-masing tingkat pendidikan. Sehingga pelajaran-pelajaran yang diberikan kepada siswa merupakan pelajaran yang saling terkait dan berkelanjutan. Selain itu, forum ini dapat memberi pertimbangan dan masukan tentang adanya muatan lokal yang berlaku di setiap daerah. Di Kabupaten Jombang, muatan lokal sebagai pelajaran khas daerah harus tetap ada. Muatan lokal tersebut yaitu bahasa daerah yang menggunakan Bahasa Jawa.
  3. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berperan sebagai mediator antara Pemerintah Provinsi dengan masyarakat. Masyarakat sebagai kelompok sasaran dari suatu kebijakan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. Kebijakan sendiri merupakan alternatif atau solusi dari sebuah masalah. Dimana masalah yang dihadapi masyarakat Jombang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas berbeda-beda, mengingat luas wilayah Jombang yang kurang lebih 1.159,50 km² dan jumlah penduduk 1.201.557 jiwa (2010). Artinya, permasalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Wonosalam dengan permasalahan masyarakat di wilayah Plandaan berbeda. Oleh sebab itu, perlu adanya forum yang dapat menjembatani penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi, sehingga masalah yang dihadapi oleh tiap-tiap kelompok masyarakat dapat terselesaikan dengan kebijakan yang tepat.
  4. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berperan sebagai mediator antara Pemerintah Provinsi dengan forum yang berasal dari organisasi di luar bidang pendidikan. Organisasi yang dimaksud misalnya dari perusahaan swasta, dimana dalam hal ini perusahaan swasta dapat membagi atau sharing mengenai keahlian tenaga kerja yang dibutuhkan saat ini. Hasil dari forum tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi kebijakan pendidikan menengah khususnya kebijakan untuk kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

  1. Penguatan peran Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang sebagai pengontrol atau pengawas

Tidak dapat dipungkiri bahwa rentang kendali yang panjang akan berdampak pada sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, peran Dewan Pendidikan sangat diperlukan karena dengan adanya pengawasan atau kontrol dari Dewan Pendidikan maka akan meminimalisir adanya peluang tindak kecurangan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, misalnya adanya KKN atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa. Pungutan liar atau pungli mungkin saja terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi selaku pengelola pendidikan menengah (SMA/SMK). Selain itu, penguatan pengawasan harus dilakukan untuk menilai pencapaian standar mutu pendidikan yang ada. Jadi jika ada sekolah yang belum mencapai kualitas pendidikan harus segera dikoreksi atau dibenahi.

 

Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dewan Pendidikan merupakan representasi good governance atau wahana “guyub rukun” yang tepat bagi government, civil society, dan private sector untuk menyukseskan implementasi kebijakan alih kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Hal ini dikarenakan Dewan Pendidikan memiliki kapasitas untuk mengurangi dampak negatif dari alih kewenangan tersebut serta menjaga keberlanjutan dari kualitas pendidikan yang ada. Untuk itu, perlu adanya penguatan peran Dewan Pendidikan dalam aspek mediasi dan kontrol.