• info@njombangan.com

Daily ArchiveFebruary 4, 2019

Pengurangan Angka Pernikahan Dini di Jombang

Peace, justice and strong institutions

Oleh Fantia Yusnita Ayu

 

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral. banyak orang yang menginginkan suatu pernikahan sekali dalam seumur hidup dan juga banyak yang melakukan sebuah perceraian. Pada zaman modern ini banyak para remaja yang melakukan pernikahan dalam usia dini. Umur 20 tahun ke bawah dapat dikategorikan pernikahan dalam usia dini (Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974). Dengan adanya pernikahan dalam usia dini dapat memperburu masa yang akan datang.

 

Jombang dikenal dengan sebutan kota santri. Tetapi banyak para pemuda yang merusak masa depannya dengan melakukan pernikahan muda. Pernikahan muda sangat tidak baik dilakukan karena akan merusak masa depan bangsa dan diri sendiri. Tingkat menikah muda di Jombang sangatlah memprihatinkan. Di Provinsi Jawa Timur saja pernikahan dini dapat mencapai 35 persen dan itu adalah paling tinggi dari pada provinsi yang lain. Apalagi dengan Kota Jombang yang pasti banyak anak putus sekolah untuk melakukan sebuah penikahan dalam usia dini. Tingkat kegagalan dalam pernikahan usia dini sangatlah miris. Banyak para remaja yang melakukan pernikahan dini yang menuju sebuah kegagalan atau sebuah perceraian. Pernikahan dalam usia dini sangatlah memprihatikan bagi masa depan bangsa dan yang terutama dalam diri sendiri. Dalam suatu pernikahan pasti adanya dengan memenuhi sebuah kebutuhan. Apabila seseorang melakukan pernikahan dalam usia dini dan putus sekolah yang pastinya akan berpengaruh di masa yang akan datang yaitu sulit untuk mencari suatu pekerjaan. Dengan sulitnya mencari pekerjaan akan menimbulkan banyaknya pengangguran. Banyaknya pengangguran dapat munculnya sebuah kriminalitas yang merajalela.

 

Pernikan dini juga tidak baik untuk psikologi anak. Pernikahan dini dampaknya sangatlah mengkhawatirkan bagi masing masing individual. Banyak para remaja yang emosinya masih labil dengan melakukan sebuah pernikahan. Apabila tidak dapat menahan suatu emosi dapat terjerumus sebuah perceraian. Dengan adanya pernikahan dini dapat menyebabkan terhambatnya pendidikan yang menjadikan minimnya pengetahuan. Pernikahan dalam usia dini tidak hanya menghambat perekonomian dan pendidikan, tapi juga bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga. Banyak orang yang melakukan pernikahan dan terjerumus dengan kekerasan dalam rumah tangga. Sangat tinggi kekerasan dalam rumah tangga yang dijalani oleh para pemuda yang melakukan pernikahan dini dibandingkan dengan pernikahan pada seseorang yang sudah dewasa. Apabila seorang anak yang melakukan pernikahan di bawah 18 tahun akan meningkatkan resiko terkena gejala ganguan mental pada remaja. Selain itu, wanita yang melakukan pernikahan dini atau melakukan pernikahan di bawah umur 20 tahun akan menimbulkan penyakit kangker leher rahim yang disebabkan sel-sel leher belum matang dan juga apabila seorang ibu melahirkan anak di umur 20 tahun akan menyebabkan tingkat kematian anak. Banyak di Kota Jombang seorang ibu yang melahirkan anak di usianya yang sangat muda dan meninggal di saat melahirkan. Banyak anak yang dibuang atau ditelantarkan oleh orang tuanya karena tidak sanggup untuk membiayai kehidupannya. Kebanyakan yang melakukan hal tersebut adalah para remaja yang melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini sangatlah merusak masa depan masing-masing individual dan bangsa.

 

Pernikahan dini dapat disebabkan karena sebuah perjodohan atau lebih parah yaitu hamil di luar nikah dan ada yang hanya nafsu semata. Adapun pernikahan dini atas keinginannya individu tetapi sangatlah jarang. adapun juga di berbagai tempat pernikahan dini dijadikan suatu tradisi. Suatu pernikahan dijadikan setiap orang sesuatu yang sakral yang pernikahan sebaiknya dilakukan dengan pasangan siap psikologis, finansial, dan fisik. Apabila dalam hal tersebut tidak siap maka akan menghancurkan diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

 

Seharusnya para pemuda dan pemudi menjadi penerus bangsa namun sebagai besar terjebak dalam hal yang buruk. Padahal banyak para remaja yang melakukan pernikahan dini hanya nafsu semata. Dengan adanya kebanyakan negatif dari pernikahan dini sebaiknya pemerintah lebih menegakkan hukum dan sanksi-sanksi yang keras dan mensosialisasikan agar tidak adanya lagi pernikahan anak di usia dini. Tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga sangatlah berperan penting dengan cara membuka suatu lembaga untuk mensosialisasikan dampak-dampak yang akan muncul akibat dari penikahan di usia dini. Para remaja yang belum terjerumus dalam sebuah perbuatan melewati batas atau hamil di luar nikah kita dapat menanamkan nilai-nilai agar menjauhi hal tersebut. Dengan melakukan hal tersebut sedikit demi sedikit mindset mereka akan berubah dan tidak melakukan suatu pernikahan dalam usia dini atau hamil di luar nikah dan tidak ada para remaja yang terjerumus dalam kegelapan atau perbuatan yang merusak masa depan diri sendiri dan masa depan bangsa.

Perlu adanya kesadaran dari banyak pihak serta komitmen mereka untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sehat dan resiko akan pernikahan dini. Hal ini dapat disosialisasikan melalui kanal-kanal informasi yang sudah ada baik secara online maupun offline di lapangan dengan pendekatan komunitas, organisasi atau orang per orang. Dengan demikian, diharapkan angka pernikahan dini di Jombang dapat ditekan atau dikurangi.

Kiai Muchammad Muchtar Mu’thi, Sang Mursyid Thariqat Shiddiqiyyah

Jombang – Minggu ini, rubrik Tokoh Jawa Pos Radar Jombang akan membahas tentang sosok salah satu mursyid Thariqat yang lahir dan besar di Jombang. Kiprahnya dalam dunia tasawuf tak diragukan lagi dengan kini berkembangnya thariqat yang diasuhnya secara nasional bahkan Internasional.

Ia adalah Kiai Muchammad Muchtar Mu’thi, tokoh agama yang juga mursyid Thariqah Shiddiqiyyah ini adalah sosok yag cukup disegani. Serta sangat berpengruh mengingat pengikutnya yang di klaim kini telah mencapai lebih dari lima juta orang.

Kiai Muctar, atau banyak juga masyarakat awam menyebutnya kiai Tar, adalah putra dari seorang tokoh agama di wilayah Ploso yang bernama H Abdul Mu’thi, yang merupakan putra dari kiai Ahmad Syuhada, pendiri Pesantren Kedungturi.

Lahir Minggu Kliwon 14 Oktober 1928 atau 28 Rabiul Awal 1347 H di Desa Losari kecamatan Ploso Jombang, kiai Muchtar adalah anak ke 6 dari H Achmad Mu’thi dari perkawinan keduanya dengan Nyai Nasichah atau anak ke 12 dari total 17 anak H Mu’thi dari dua perkawinannya.

Karena berasal dari keluarga yang beragama taat, sejak kecil kiai Muchtar telah akrab dengan berbagai pelajaran dan ilmu agama. Termasuk ilmu kepesantrenan yang awalnya memang berasal dari didikan ayahandanya. Bahkan, mengutip dari buku Sepenggal perjalanan hidup Sang Mursyid karya A. Munjin Nasih, dirinya menulis “Bahkan saat bersekolah di MI Ngelo, di usia 8 tahun beliau telah menghafal 6 Juz Alquran,” tulisnya.

Darah Pesantren yang mengalir deras di dalam darahnya, serta dukungan orang tuanya membuatnya meneruskan  pendidikannya berlanjut ke dua pesantren besar di Jombang yakni Pesantren Darul Ulum Rejoso, serta Pesantren Bahrul ulum Tambakberas Jombang, saat usianya remaja.

Meskipun dua kali masuk keluar di dua pesatren tersebut juga tak mulus. Yakni hanya selama 6 bulan di Pesantren Rejoso selanjutnya 8 bulan di Tambakberas. Hal ini dikarenakan beberapa insiden mewarnai proses belajarnya. Kembali dikutip dari buku yang sama, selama di Pesantren Rejoso, dirinya dikenal sebagai santri yang nakal, beberapa masalah kerap dilakukannya baik berupa pembangkangan maupun provokasi hingga berujung pada dikeluarkannya dia dari pesantren tersebut.

“Meski sebelum sempat dijatuhkan hukuman kepadanya, kiai Muchtar memutuskan untuk keluar dengan sindirinya dari pesantren tersebut sehari sebelumnya,” kembali Nasih menulis.

Keluar dari Pesantren Rejoso, kiai Muchtar melanjutkan nyantri-nya ke Pesantren Tambakberas, di Pesantren ini dirinya menghabiskan waktu hingga 8 bulan. Meski kebiasannya nakal sempat terulang kembali, namun di Tambakberas dirinya tercatat menempuh pendidikan lebih lama serta sempat menjadi santri kesayangan kiai Hamid.

Sejumlah kitab juga dirinya pelajari, sebut saja Kitab Taqrib, Nahwu dan Sharaf, Tafsir Jalalain dibawah pengasuhan kiai Hamid, kitab Hadits Shahih Bukhari diasuh kiai Fattah, juga Kitab Fathul Mu’in dibawah asuhan kiai Masduqi.

Hingga ahirnya memutuskan untuk keluar dari pesantren Tambakberas karena ketebatasan ekonomi yang melanda keluarganya. Meski demikian, selama belajar di pesantren, kiai Muchtar lebih aktif menghafal Alquran. Tercatat 12 juz Alquran mampu dirinya hafalkan selama nyantri, hingga jika ditotal dengan hafalan yang telah ia lakukan sebelumnya jumlahnya adalah 18 juz. Pasca keluarnya dari Pesantren Tambakberas inilah dirinya memulai kehidupanya sebagai tulang punggung keluarga.

Terlebih tak lama setalah keluarnya ia dari Tambakberas, ayahanda tercintanya H Mu’thi harus menghadap sang khaliq untuk selama-lamanya. Perjuangannya dalam menghidupi keluarga dengan berbagai cara hingga dirinya memutuskan jalan tasawuf dari hasil renungannya. (*)

(jo/riz/mar/JPR)

 

Article courtesy: Radarjombang.jawapos.com

Photo courtesy: Radarjombang.jawapos.com