• info@njombangan.com

Yayasan Salasika Indonesia

Spread the love

Payung Hukum

Njombangan berada di bawah payung hukum Yayasan Salasika Indonesia yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000181.AH.01.04 Tahun 2016. Seperti tertera dalam akte pendirian yayasan bahwa maksud dan tujuan yayasan ini adalah:

 

Di bidang pembangunan ekonomi berkelanjutan desa

  1. Pembangunan inisiatif-inisiatif untuk pemanfaatan potenti-potensi ekonomi, kewirausahaan, dan bisnis desa yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran warga.
  2. Peningkatan kesadaran dan pemahaman akan pasar tenaga kerja bagi warga desa termasuk kewirausahaan dan bisnis mandiri.
  3. Fasilitasi mellaui berbagai program untuk menjembatani antara tenaga kerja desa dengan lapangan pekerjaan.
  4. Upaya-upaya lain yang mengacu pada peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan warga desa.

 

Di bidang pembangunan pendidikan berkelanjutan desa

  1. Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pendidikan formal dan non formal bagi warga desa.
  2. Penyelenggaraan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga desa.
  3. Fasilitasi dan konsultasi pendidikan berupa akses ke sekolah/ perguruan tinggi, peluang beasiswa dan hal-hal terkait lainnya melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

 

Di bidang pembangunan lingkungan berkelanjutan desa

  1. Penyelenggaraan program-program berbasis lingkungan dengan menekankan pada pelestarian linglungan desa.
  2. Pemanfaatan potensi lingkungan desa agar optimal melalui penghijauan, pengelolaan lahan produktif atau upaya lain yang memberikan nilai tambah baik ekonomis maupun non ekonomis.

 

Di bidang pembangunan sosial budaya berjelanjutan desa

  1. Pelestarian seni, budaya, adat istiadat, aspek wisata dan corak khas masyarakat pedesaan.
  2. Peningkatan pemahaman akan kehidupan berdemokratisasi yang jujur, adil, partisipatif, kontributif dan bertanggungjawab.
  3. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk sebesar-besar kemajuan desa.
  4. Realisasi kesetaraan gender serta peran wanita dan anak-anak dalam menggerakkan roda pembangunan.
  5. Upaya-upaya untuk memajukan aspek kesehatan, keamanan, kehidupan religius, dan aspek kehidupan lainnya warga desa